RAPAT PLENO RUTIN PENETAPAN 6 (ENAM) KEPUTUSAN KPU KABUPATEN PANGANDARAN

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada hari ini Senin, 25 April 2022 KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Pleno Rutin Penetapan 6 (enam) Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran di Aula KPU Kabupaten Pangandaran. 6 (enam) Keputusan KPU Kabupaten Pangandaran tersebut sebagai berikut:

1. Perubahan Tim Reformasi Birokrasi, yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 12/PK.01-BA/3218/2022 tentang Perubahan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Tahun 2022.

2. Perubahan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 13/PK.01-BA/3218/2022 tentang Perubahan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Tahun 2022.

3. Perubahan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 14/PK.01-BA/3218/2022 tentang Perubahan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Tahun 2022.

4. Perubahan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 15/PK.01-BA/3218/2022 tentang Perubahan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Tahun 2022.

5. Perubahan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 16/PK.01-BA/3218/2022 tentang Perubahan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Tahun 2022.

6. Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 17/PK.01-BA/3218/2022 tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Tahun 2022.

Perubahan Tim Reformasi Birokrasi, Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilakukan sehubungan telah ditetapkannya Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 242 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi.  

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sub Bagian dan Staf di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran.

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran