EDISI 41 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - TUGAS TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 41 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai TUGAS TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

3. Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

4. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

(Pasal 32 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran