PEMBUATAN NASKAH DINAS MENURUT PKPU NOMOR 2 TAHUN 2021 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PKPU NOMOR 8 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Di akhir Februari yang indah ini, kita tutup edisi pembahasan Tata Naskah Dinas dengan materi Pembuatan Naskah Dinas. Dalam pembuatan Naskah Dinas harus memperhatikan prinsip-prinsip:

1. Diciptakan/dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang.

2. Bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur dan kaidah bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif, singkat, padat dan lengkap sehingga mudah dipahami.

3. Dilaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas.

4. Proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena Naskah Dinas merupakan alat komunikasi kedinasan baik di internal atau eksternal kelembagaan, jadi harus dibuiat dengan benar dan formal.

Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan 2 (dua) cara, yaitu dengan:

1. Media Rekam Kertas, outputnya berupa naskah dinas fisik.

2. Media Rekam Elektronik, outputnya berupa naskah dinas elektronik yang informasinya terekam pada sistem informasi dan komunikasi.

Ketentuan Pembuatan Naskah Dinas:

1. Sarana dan Prasarana

Media Rekam Kertas: Kertas, amplop, tinta

Media Rekam Elektronik: Teknologi/sistem informasi seperti Aplikasi Umum Bidang Kearsipan atau Aplikasi Pengolah Kata atau Data

2. Penggunaan Tanda Tangan

Media Rekam Kertas: Tanda tangan basah

Media Rekam Elektronik: Tanda tangan elektronik

3. Penggunaan Cap

Media Rekam Kertas: Cap

Media Rekam Elektronik: Tidak perlu

4. Lampiran

Media Rekam Kertas: Lampiran harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

Media Rekam Elektronik: Lampiran yang terpisah dari Naskah Dinas Pengantar ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

5. Perlakuan Naskah Dinas

Media Rekam Kertas: Pemberian kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas

Media Rekam Elektronik: Dapat menggunakan sandi terhadap naskah dinas dengan klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia dan terbatas.

Dalam pembuatan Naskah Dinas harus memuat unsur:

1. Lambang Negara atau logo lembaga.

2. Penomoran Naskah Dinas.

3. Penggunaan kertas, amplop, tinta dan map.

4. Ketentuan jenis, ukuran huruf dan jarak spasi.

5. Penentuan batas atau ruang tepi.

6. Nomor halaman.

7. Tembusan.

8. Lampiran.

9. Tanda tangan, paraf dan cap.

10. Salinan perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas. 

Dalam pembuatan Naskah Dinas gak boleh asal-asalan, harus memperhatikan prinsip-prinsip dan memuat unsur-unsur yang sudah ditentukan ya! Untuk lebih jelasnya Sobat JDIH KPU dapat lihat di PKPU No. 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 8 Tahun 2021. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran