EDISI 19 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - KEANGGOTAAN KPU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 19 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini akan dibahas mengenai KEANGGOAAN KPU.

Sobat JDIH KPU perlu tahu bahwa:

1. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

2. Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.

3. Setiap anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.

4. Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh persen).

5. Jabatan Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU Provinsi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

6. Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

(Pasal 10 ayat (4), (5), (6), (7), (8) dan (9) UU No. 7 Tahun 2017)

Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran