EDISI 7 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - PERIHAL UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 7 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.

UU No. 10 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota karena beberapa ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015, perlu dilakukan perubahan.

Ketentuan yang diubah dalam Lampiran UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015 ada 67, rinciannya sebagai berikut:

1. Pasal 7 diubah;

2. huruf a dan huruf b Pasal 9 diubah;

3. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 10 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1;

4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a);

5. Pasal 19 diubah;

6. Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c;

7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a);

8. Pasal 22B diubah;

9. Pasal 30 diubah;

10. Pasal 33 huruf b diubah;

11. Pasal 40 diubah;

12. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A;

13. Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah;

14. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a);

15. Pasal 45 diubah;

16. Pasal 48 diubah;

17. Pasal 54 diubah;

18. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, dan Pasal 54D;

19. ayat (2) Pasal 57 diubah;

20. Pasal 58 diubah;

21. Pasal 59 diubah;

22. ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah;

23. ayat (2) Pasal 63 diubah;

24. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b);

25. ayat (2) dan ayat (4) Pasal 68 diubah;

26. Pasal 70 diubah;

27. Pasal 71 diubah;

28. Pasal 73 diubah;

29. Pasal 74 diubah;

30. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 85 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b);

31. Pasal 107 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);

32. Pasal 109 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);

33. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 133A;

34. Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A;

35. Pasal 144 diubah;

36. Pasal 146 diubah;

37. Pasal 152 diubah;

38. Pasal 153 diubah;

39. Pasal 154 diubah;

40. Pasal 156 diubah;

41. Pasal 157 diubah;

42. Pasal 158 diubah;

43. Pasal 160A diubah;

44. Pasal 162 ayat (3) diubah;

45. Pasal 163 diubah;

46. Pasal 164 diubah;

47. Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 164A dan Pasal 164B;

48. Pasal 165 diubah;

49. ayat (2) Pasal 166 dihapus;

50. Pasal 173 diubah;

51. Pasal 174 diubah;

52. Pasal 176 diubah;

53. Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B;

54. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 178A sampai dengan Pasal 178H;

55. Pasal 180 diubah;

56. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 2 (dua) pasal , yakni Pasal 182 A dan Pasal 182B;

57. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 185A dan Pasal 185B;

58. Di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 186A;

59. Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D; 

60. Di antara Pasal 190 dan Pasal 191 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 190A;

61. Pasal 193 diubah;

62. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 193A dan Pasal 193B;

63. Pasal 196 dihapus;

64. Di antara Pasal 198 dan Pasal 199 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 198A;

65. Di antara Pasal 200 dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 200A;

66. Pasal 201 diubah; dan

67. Di antara Pasal 205A da Pasal 206 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 205B dan Pasal 205C. 

UU. No. 10 Tahun 2016 terdiri atas II Pasal, serta dilengkapi dengan Penjelasan. Disahkan dan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016. Dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 No. 130, Tambahan Lembaran Negara No. 5898.

Hayuuu pantau teruss, follow, subscribe, like and share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran