Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 7 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
UU No. 10 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota karena beberapa ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015, perlu dilakukan perubahan.
Ketentuan yang diubah dalam Lampiran UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015 ada 67, rinciannya sebagai berikut:
1. Pasal 7 diubah;
2. huruf a dan huruf b Pasal 9 diubah;
3. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 10 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1;
4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a);
5. Pasal 19 diubah;
6. Pasal 20 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 20 huruf c;
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a);
8. Pasal 22B diubah;
9. Pasal 30 diubah;
10. Pasal 33 huruf b diubah;
11. Pasal 40 diubah;
12. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A;
13. Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
14. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a);
15. Pasal 45 diubah;
16. Pasal 48 diubah;
17. Pasal 54 diubah;
18. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, dan Pasal 54D;
19. ayat (2) Pasal 57 diubah;
20. Pasal 58 diubah;
21. Pasal 59 diubah;
22. ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah;
23. ayat (2) Pasal 63 diubah;
24. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b);
25. ayat (2) dan ayat (4) Pasal 68 diubah;
26. Pasal 70 diubah;
27. Pasal 71 diubah;
28. Pasal 73 diubah;
29. Pasal 74 diubah;
30. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 85 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b);
31. Pasal 107 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
32. Pasal 109 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
33. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 133A;
34. Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A;
35. Pasal 144 diubah;
36. Pasal 146 diubah;
37. Pasal 152 diubah;
38. Pasal 153 diubah;
39. Pasal 154 diubah;
40. Pasal 156 diubah;
41. Pasal 157 diubah;
42. Pasal 158 diubah;
43. Pasal 160A diubah;
44. Pasal 162 ayat (3) diubah;
45. Pasal 163 diubah;
46. Pasal 164 diubah;
47. Di antara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 164A dan Pasal 164B;
48. Pasal 165 diubah;
49. ayat (2) Pasal 166 dihapus;
50. Pasal 173 diubah;
51. Pasal 174 diubah;
52. Pasal 176 diubah;
53. Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 177A dan Pasal 177B;
54. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 178A sampai dengan Pasal 178H;
55. Pasal 180 diubah;
56. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 2 (dua) pasal , yakni Pasal 182 A dan Pasal 182B;
57. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 185A dan Pasal 185B;
58. Di antara Pasal 186 dan Pasal 187 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 186A;
59. Di antara Pasal 187 dan Pasal 188 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 187A sampai dengan Pasal 187D;
60. Di antara Pasal 190 dan Pasal 191 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 190A;
61. Pasal 193 diubah;
62. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 193A dan Pasal 193B;
63. Pasal 196 dihapus;
64. Di antara Pasal 198 dan Pasal 199 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 198A;
65. Di antara Pasal 200 dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 200A;
66. Pasal 201 diubah; dan
67. Di antara Pasal 205A da Pasal 206 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 205B dan Pasal 205C.
UU. No. 10 Tahun 2016 terdiri atas II Pasal, serta dilengkapi dengan Penjelasan. Disahkan dan diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016. Dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 No. 130, Tambahan Lembaran Negara No. 5898.
Hayuuu pantau teruss, follow, subscribe, like and share:
Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran
FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran
IG: jdih.kpupangandaran
Twitter: @jdih_kpupnd
Youtube: JDIH KPU Pangandaran
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran