Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 8 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG.
UU No. 6 Tahun 2020 merupakan landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri di tengah pandemi COVID-19.
UU No. 6 Tahun 2020 menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Tahun 2020 No. 128, Tambahan Lembaran Negara No. 6512) menjadi UU dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini.
UU No. 6 Tahun 2020 terdiri atas 2 Pasal, serta dilengkapi dengan Penjelasan dan Lampiran. Disahkan dan diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2020. Dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2020 No. 193, Tambahan Lembaran Negara No. 6547.
Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:
Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran
FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran
IG: jdih.kpupangandaran
Twitter: @jdih_kpupnd
Youtube: JDIH KPU Pangandaran
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran