EDISI 5 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - PERIHAL UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 5 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.

Landasan Konstitusional lahirnya UU No. 1 Tahun 2015 adalah untuk menjamin Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

UU No. 1 Tahun 2015 menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5588) menjadi UU dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU ini.

UU No. 1 Tahun 2015 terdiri atas 2 Pasal, serta dilengkapi dengan Penjelasan dan Lampiran. Disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2015. Dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5656.

Hayuuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:

Web:jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏 

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran