MAHKAMAH KONSTITUSI MENETAPKAN PERMOHONAN PASLON AMAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Pada hari ini Senin, 15 Februari 2021 pukul 13.50 WIB, Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Dismissal/Ketetapan terkait permohonan Pemohon H. Adang Hadari dan H. Supratman, S.AP. (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 2) dengan Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 (Salinan Putusan dapat didownload di bawah). Putusan Dismissal/Ketetapan ini dibacakan melalui daring (online) oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam Amar Putusan, Mahkamah Mengadili

Dalam Eksepsi:

1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;

2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Suwardi Maninggesa selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pangandaran menyampaikan dengan dinyatakannya Permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh Mahkamah, alhamdulillah perjalanan panjang Perselisihan Hasil Pemilihan yang kita lalui telah usai. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Berdasarkan PKPU 5 2020, penetapan pasangan calon terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah penetapan Putusan Dismissal diterima oleh KPU. Putusannya telah kita terima hari ini.

Berdasarkan PKPU 5 2020 dan Putusan Dismissal/Ketetapan tersebut, KPU Kabupaten Pangandaran akan  menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih pada hari Rabu, 17 Februari 2021.

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran