EDISI 51 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - RAPAT PLENO KPU PROVINSI

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 51 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai RAPAT PLENO KPU PROVINSI.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau

b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

2. Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi yang hadir; atau

b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi yang hadir. 

(Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran