Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Evaluasi Regulasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada hari Selasa - Rabu, 9 - 10 Februari 2021 di Hotel Augusta Kabupaten Sukabumi. Tuan rumah dalam kegiatan ini adalah KPU Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan 8 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, yaitu KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Bandung, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Cianjur, dan KPU Kota Depok. Selain itu, juga dihadiri oleh para Ketua dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan 8 KPU Kabupaten/Kota tersebut.
Sebelum kegiatan ini dibuka, terlebih dahulu dilakukan Hiking Bareng di Jembatan Gantung, Air Terjun dan Danau Situ Gunung Sukabumi sekitar pukul 09.00 - 15.00 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Aula Hotel Augusta, kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan beberapa catatan regulasi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 diantaranya:
1. Dari segi regulasi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 lemah, karena tidak ada undang-undang khusus yang mengatur hal demikian, yang ada hanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
2. Beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum juga bertentangan khususnya dalam pelaksanaan satu tahapan dalam keadaan normal dengan keadaan pandemi, sehingga kadang membingungkan yang mana digunakan. Oleh karena itu, KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota berusaha mengkombinasikan hal tersebut dalam bentuk Pedoman Teknis setiap tahapan yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat dalam pengarahannya menyampaikan bahwa permasalahan-permasalahan yang dihadapi selama tahapan Pemilihan penting untuk didokumentasikan supaya menjadi referensi dalam penyelenggaraan Pemilihan berikutnya.
Sebelum kegiatan ditutup, dilakukan pembahasan Daftar Inventaris Masalah. Daftar Inventaris Masalah ini nantinya akan disampaikan pada saat Rapat Evaluasi tingkat Nasional untuk menjadi catatan perbaikan regulasi kedepannya.
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran