JENIS NASKAH DINAS MENURUT PKPU NOMOR 2 TAHUN 2021 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PKPU NOMOR 8 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Secara garis besar, Naskah Dinas terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

1. Naskah Dinas Arahan

 Naskah Dinas ini memuat kebijakan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan pemerintah yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan dan penugasan.

Naskah Dinas Arahan terdiri atas:

a. Naskah Dinas Pegaturan, yaitu Peraturan KPU, Instruksi KPU, Surat Edaran dan SOP Administrasi Pemerintahan.

b. Naskah Dinas Penetapan, yaitu Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU.

c. Naskah Dinas Penugasan, yaitu Surat Perintah dan Surat Tugas. 

2. Naskah Dinas Korespondensi

a. Naskah Dinas Korespondensi Internal, meliputi:

1) Nota Dinas, merupakan sarana komunikasi resmi internal di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tidak perlu dibubuhi cap;

2) Memorandum, digunakan untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran/pendapat kedinasan; dan

3) Disposisi, merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan yang ditulis jelas pada lembar disposisi. 

b. Surat Dinas, merupakan Naskah Dinas korespondensi eksternal mengenai penyampaian informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas, atau hal lainnya kepada pihak eksternal.

c. Surat Undangan, merupakan surat yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, forum grup diskusi.

3. Naskah Dinas Khusus

Naskah Dinas Khusus terdiri atas:

a. Surat Perjanjian, terdiri atas Perjanjian Dalam Negeri dan Perjanjian Internasional. Perjanjian Dalam Negeri dapat dibuat dalam bentuk Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, atau bentuk lain;

b. Surat Kuasa;

c. Berita Acara;

d. Surat Keterangan;

e. Surat Pengantar;

f. Pengumuman;

g. Surat Panggilan;

h. Rekomendasi;

i. Surat Peringatan;

j. Laporan;

k. Telaah; dan

l. Notula.

Untuk selengkapnya Sobat JDIH KPU bisa lihat di PKPU No.2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 8 Tahun 2021 yaa. Haturnuhun🙏

Sumber: JDIH KPU 

 

Pegelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran