EDISI 40 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 40 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

2. Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.

3. Tim seleksi berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas;

4. Anggota tim seleksi berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

5. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

6. Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

7. Pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.

8. Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.

9. Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU dilakukan melalui rapat pleno KPU.

(Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran