EDISI 6 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - PERIHAL UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 6 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.

UU No. 8 Tahun 2015 merupakan pemyempurnaan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota karena beberapa ketentuan dalam Perppu No. 1 Tahun 2014 yang telah disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015, perlu dilakukan perubahan.

Ketentuan dalam Lampiran UU No. 1 Tahun 2015 yang diubah ada 117, rinciannya sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 4, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 16, angka 21, angka 24, angka 25, dan angka 28 diubah, serta angka 2 dihapus;

2. Pasal 3 ayat (2) dihapus;

3. Pasal 4 dihapus;

4. Pasal 5 diubah;

5. Pasal 6 diubah;

6. Pasal 7 diubah;

7. ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah;

8. Pasal 10 huruf a diubah;

9. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A;

10. Pasal 11 diubah;

11. Pasal 12 diubah;

12. Pasal 13 diubah;

13. Pasal 14 diubah;

14. Pasal 20 diubah;

15. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, dan Pasal 22D;

16. Pasal 27 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4);

17. Pasal 28 diubah;

18. BAB V dihapus;

19. Pasal 37 dihapus;

20. Bab VI dihapus;

21. Pasal 38 dihapus;

22. Pasal 39 diubah;

23. Pasal 40 diubah;

24. Pasal 41 diubah;

25. Pasal 42 diubah;

26. Pasal 44 diubah;

27. Pasal 45 diubah;

28. Pasal 47 diubah;

29. Pasal 48 diubah;

30. Pasal 49 diubah;

31. Pasal 50 diubah;

32. Pasal 51 diubah;

33. Pasal 52 diubah;

34. Pasal 53 diubah;

35. Pasal 54 diubah;

36. Pasal 55 dihapus;

37. ayat (2) Pasal 57 diubah;

38. Pasal 58 diubah;

39. ayat (1) dan ayat (3) Pasal 59 diubah;

40. ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah;

41. Pasal 63 diubah;

42. Pasal 64 diubah;

43. ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 65 diubah;

44. ayat (3) Pasal 66 diubah;

45. ayat (1) Pasal 67 diubah;

46. ayat (4) Pasal 68 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5);

47. huruf b Pasal 69 diubah;

48. Pasal 70 diubah;

49. Pasal 71 tetap, dengan perubahan penjelasan Pasal 71 ayat (2);

50. Pasal 74 diubah;

51. ayat (1) dan ayat (5) Pasal 75 diubah;

52. Pasal 76 diubah;

53. ayat (4) Pasal 87 diubah;

54. ayat (3) dan ayat (4) Pasal 89 diubah;

55. Pasal 90 diubah;

56. Pasal 91 diubah;

57. Pasal 94 diubah;

58. ayat (3) Pasal 95 diubah;

59. Pasal 98 diubah;

60. Pasal 100 dihapus;

61. Pasal 101 dihapus;

62. Pasal 102 dihapus;

63. Pasal 103 diubah;

64. Pasal 104 diubah;

65. Pasal 105 diubah;

66. ayat (1) Pasal 106 diubah;

67. Pasal 107 diubah;

68. Pasal 108 diubah;

69. Pasal 109 diubah;

70. Pasal 115 diubah;

71. Pasal 116 diubah;

72. ayat (2) Pasal 117 diubah;

73. Pasal 118 diubah;

74. Pasal 119 diubah;

75. Pasal 122 diubah;

76. ayat (1) Pasal 124 diubah;

77. Pasal 125 diubah;

78. Pasal 127 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g;

79. ayat (2) Pasal 130 diubah;

80. ayat (3) huruf a Pasal 131 diubah;

81. ayat (5) dan ayat (6) Pasal 134 diubah;

82. Pasal 138 diubah;

83. huruf b Pasal 142 diubah;

84. Pasal 157 diubah;

85. Pasal 158 diubah;

86. Pasal 159 dihapus;

87. Pasal 160 diubah;

88. Di antara Pasal 160 dan Pasal 161 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 160A;

89. Pasal 161 diubah;

90. Pasal 162 diubah;

91. Pasal 163 diubah;

92. Pasal 164 diubah;

93. Pasal 165 diubah;

94. Pasal 166 diubah;

95. Pasal 167 dihapus;

96. Pasal 168 dihapus;

97. Pasal 169 dihapus;

98. Pasal 170 dihapus;

99. Pasal 171 dihapus;

100. Pasal 172 dihapus;

101. Pasal 173 diubah;

102. Pasal 174 diubah;

103. Pasal 175 dihapus;

104. Pasal 176 diubah;

105. Pasal 184 diubah;

106. Pasal 185 diubah;

107. Pasal 189 diubah;

108. Pasal 191 diubah;

109. Pasal 192 dihapus;

110. ayat (2) Pasal 193 diubah;

111. Pasal 195 diubah;

112. Pasal 196 diubah;

113. Pasal 197 ayat (2) dihapus;

114. Pasal 200 diubah;

115. Pasal 201 diubah;

116. Pasal 202 diubah; dan

117. Di antara Pasal 205 dan Pasal 206 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 205A.

UU No. 8 Tahun 2015 terdiri atas II Pasal, serta dilengkapi dengan Penjelasan. Disahkan dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2015. Dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2015 No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. 5678.

Hayuuuu pantau terusss, folllow, subscribe, like and share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran