Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Kali ini Minku mau melanjutkan pembahasan mengenai Hubungan Kerja KPU yang diatur dalam PKP No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021.
Pembahasan kali ini terkait Hubungan Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemangku KepentinganKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan, berpedoman pada prinsip Penyelenggaraan Pemilu. Hubungan kerja dapat dilakukan dengan koordinasi dengan pemangku kepentinganyang dilakukan untuk tahapan:
1. Persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
2. Pelaksanaan tahapan Pemilu.
3. Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu.
Pemangku kepentingan meliputi:
1. Pemilih.
2. Peserta Pemilu.
3. Organisasi Kemasyarakatan.
4. Perguruang Tinggi.
5. Media Massa.
6. Bawaslu dan DKPP.
7. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
8. DPR.
9. Kepolisian Republik Indonesia.
10. TNI.
11. Kejaksaan.
12. Lembaga Peradilan.
13. Pihak lain yang diperlukan.
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran