HUBUNGAN KERJA ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Kali ini Minku mau melanjutkan pembahasan mengenai Hubungan Kerja KPU yang diatur dalam PKP No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021.

Pembahasan kali ini terkait Hubungan Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemangku KepentinganKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengelola hubungan dengan pemangku kepentingan, berpedoman pada prinsip Penyelenggaraan Pemilu. Hubungan kerja dapat dilakukan dengan koordinasi dengan pemangku kepentinganyang dilakukan untuk tahapan:

1. Persiapan Penyelenggaraan Pemilu.

2. Pelaksanaan tahapan Pemilu.

3. Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu.

Pemangku kepentingan meliputi:

1. Pemilih.

2. Peserta Pemilu.

3. Organisasi Kemasyarakatan.

4. Perguruang Tinggi.

5. Media Massa.

6. Bawaslu dan DKPP.

7. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

8. DPR.

9. Kepolisian Republik Indonesia.

10. TNI.

11. Kejaksaan.

12. Lembaga Peradilan.

13. Pihak lain yang diperlukan.

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran