HUBUNGAN KERJA ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA DENGAN KESEKRETARIATAN

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Kali ini Minku mau melanjutkan pembahasan mengenai Hubungan Kerja KPU yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021.

Hubungan Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Kesekretariatan:

1. Divisi anggota KPU mengoordinasikan kedeputian, inspektorat utama, biro, dan pusat yang menangani tugas dan fungsi terkait dengan tugas Divisi masing-masing anggota, melalui Sekretaris Jenderal.

2. Divisi anggota KPU Provinsi mengoordinasikan bagian yang menangani tugas dan fungsi terkait dengan tugas Divisi masing-masing anggota, melalui Sekretaris KPU Provinsi.

3. Divisi anggota KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan sub bagian yang menangani tugas dan fungsi terkait dengan tugas Divisi masing-masing anggota, melalui Sekretaris KPU Kbaupaten/Kota.

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran