HUBUNGAN KERJA KETUA DENGAN ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Kali ini Minku mau membahas mengenai Hubungan Kerja KPU yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021.

Hubungan Kerja Ketua dengan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:

1. KPU

KPU melakukan supervisi dan monitoring terhadap:

a. KPU Provinsi;

b. KPU Kabupaten/Kota; dan

c. PPLN.

2. KPU Provinsi

KPU Provinsi melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dapat berkonsultasi kepada KPU.

3. KPU Kabupaten/Kota

KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap:

a. PPK;

b. PPS; dan

c. KPPS.

Dalam menjalankan tugasnya KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi.

Koordinasi, supervisi, dan monitoring dimaksud dilaksanakan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai Divisi dan Korwil.

Koordinasi, supervisi, dan monitoring dapat dilaksanakan melalui:

1. Rapat Koordinasi.

2. Rapat Konsultasi.

3. Rapat Kerja.

4. Media lainnya.

Hubungan kerja ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:

1. Mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; dan

2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil dengan Kesekretariatan.

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran