Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Kali ini Minku mau membahas mengenai Hubungan Kerja KPU yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021.
Hubungan Kerja Ketua dengan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:
1. KPU
KPU melakukan supervisi dan monitoring terhadap:
a. KPU Provinsi;
b. KPU Kabupaten/Kota; dan
c. PPLN.
2. KPU Provinsi
KPU Provinsi melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dapat berkonsultasi kepada KPU.
3. KPU Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap:
a. PPK;
b. PPS; dan
c. KPPS.
Dalam menjalankan tugasnya KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi.
Koordinasi, supervisi, dan monitoring dimaksud dilaksanakan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai Divisi dan Korwil.
Koordinasi, supervisi, dan monitoring dapat dilaksanakan melalui:
1. Rapat Koordinasi.
2. Rapat Konsultasi.
3. Rapat Kerja.
4. Media lainnya.
Hubungan kerja ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1. Mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; dan
2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil dengan Kesekretariatan.
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran