EDISI 39 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 39 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi.

2. KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

3. KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, sebagai calon anggota KPU Provinsi terpilih.

4. Pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Provinsi dari tim seleksi.

5. Anggota KPU Provinsi terpilih dutetapkan dengan keputusan KPU.

(Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran