SAH! KPU KABUPATEN PANGANDARAN TETAPKAN PASLON JUARA SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN TERPILIH

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - KPU Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 pada hari Rabu, 17 Februari 2021 pukul 09.00 WIB - Selesai di Ballroom Hotel Horison Palma Pangandaran.

Rapat Pleno Terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua didampingi para Anggota KPU Kabupaten Pangandaran, dan dihadiri oleh Pasangan Calon JUARA, Partai Politik/Gabungan Partai Politik, dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Selain itu juga dihadiri tamu undangan diantaranya Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kapolres Ciamis, Dandim Ciamis, dan Kajari Ciamis.

Dalam Rapat Pleno ini ditetapkan Pasangan Calon JUARA (H. Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan, S.H.) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpiilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 5/BA/3218/KPU-Kab/II/2021 (dapat didownload di bawah) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 7/PL.02.7-Kpt/3218/KPU-Kab/II/2021 tertanggal 17 Februari 2021.

KPU Kabupaten Pangandaran menetapkan Berita Acara dan Keputusan tersebut berdasarkan:

1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 325/PL.02.6-Kpt/3218/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020;

4. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 terkait Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020; dan

5. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 Perihal : Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Dismissal/Ketetapan tanggal 11 Februari 2021. 

Sesuai PKPU 5 2020, tahapan selanjutnya adalah Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih. KPU Kabupaten Pangandaran akan menyampaikan Pengusulan ini pada hari Kamis, 19 Februari 2020 ke DPRD Kabupaten Pangandaran, untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran