EDISI 2 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENURUT UUD 1945

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😃🙏 Pada Edisi 2 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut UUD 1945.

Selain hal ikhwal Pemilihan Umum, UUD 1945 juga mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tepatnya pada BAB VI PEMERINTAH DAERAH Pasal 18 ayat (4), yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Ketentuan ini merupakan Hasil Perubahan Kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000.

Hayuuuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran