Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 1 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
UUD 1945 adalah dasar tertulis (basic law) negara kita. Salah satu pokok pembahasan dalam UUD 1945 adalah Pemilihan Umum tepatnya pada BAB VIIB Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), yang merupakan Hasil Perubahan Ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001.
Hal ikhwal Pemilihan Umum menurut UUD 1945 sebagai berikut:
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.***)
***) Perubahan Ketiga
Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:
Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran
FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran
IG: jdih.kpupangandaran
Twitter: @jdih_kpupnd
Youtube: JDIH KPU Pangandaran
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran