TATA NASKAH DINAS MENURUT PKPU NOMOR 2 TAHUN 2021 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PKPU NOMOR 8 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Beberapa waktu lalu Minku pernah menjelaskan terkait beberapa ketentuan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2021, masih inget dong pastinya?😁

Nah di edisi bulan Februari yang ceria ini, Minku mau membahas lebih lanjut tentang Tata Naskah Dinas berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021.

Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan, berupa informasi tertulis yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan. Sedangkan, Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang komunikasi kedinasan. Didalamnya terdapat pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian.

Jadi ini penting banet!! Adanya pedoman tata naskah dinas karena sebagai pedoman berkomunikasi yang baik, apalagi KPU sebagai lembaga yang mempunyai struktur dan hierarki besar, jadi harus doong didukung oleh kualitas komunikasi kedinasan yang baik juga.

Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU berpedoman pada asas:

1. Keamanan

Pada dasarnya semua Naskah Dinas bersifat tertutup, sehingga pejabat/petugas kearsipan dilarang memberikan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

2. Pembakuan

Naskah Dinas wajib dibuat dan disusun menurut Tata Naskah Dinas yang telah ditetapkan.

3. Pertanggungjawaban

Tata Naskah Dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format maupun prosedur. Pada hakikatnya asas ini mendasari pemikiran bahwa diikutinya kaidah Tata Naskah Dinas terkait dengan fungsi dan kewenangan pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Kecepatan dan Ketetapan

Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja, maka kegiatan Tata Naskah Dinas harus dapat diselesaikan secara terkendali yaitu secara tepat waktu dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi. Penegasan tentang tingkat pengendalian pemrosesan Naskah Dinas dinyatakan secara tertulis saat penyampaian.

5. Keterkaitan

Tata Naskah Dinas sebagai bagian dari sistem administrasi umum dan mempunyai keterkaitan dengan administrasi kearsipan. Dengan demikian seluruh kegiatan Tata Naskah Dinas merupakan bagian integral dari tata laksana administrasi dan tata laksana kearsipan.

Untuk pembahasan Naskah Dinas kita lanjutkan minggu depan yaa Sobat JDIH KPU dengan materi yang lebih menarik dan bombastis pastinya!!😃 Haturnuhun🙏

Sumber: JDIH KPU

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran