SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Sobat JDIH KPU tau gak dalam mewujudkan tertib kelembagaan dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU telah menetapkan PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021.

Sebelum kita bahas susunan dan keanggotaan, terlebih dahulu dijelasin terkait kedudukan dan kelembagaannya. KPU itu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pmeilihan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan berkesinambungan dalam menjalankan tugasnya. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.

Berikut susunan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:

1. KPU

a. Jumlah keanggotaan yaitu 7 orang;

b. Susunan keanggotaan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota; dan

c. Pembagian Divisi sebagai berikut:

1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;

2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat;

3) Divisi Data dan Informasi;

4) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan;

5) Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan

6) Divisi Hukum dan Pengawasan.

2. KPU Provinsi

a. Jumlah keanggotaan yaitu 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang;

b. Susunan keanggotaan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota bagi KPU Provinsi yang beranggotakan 7 (tujuh) orang atau 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota bagi KPU Provinsi yang anggotanya 5 (lima) orang;

c. Pembagian Divisi sebagai berikut:

1) Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga;

2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;

3) Divisi Data dan Informasi;

4) Divisi Perencanaan dan Logistik;

5) Divisi Teknis Penyelenggaraan;

6) Divisi Hukum dan Pengawasan; dan

7) Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan.

Bagi KPU Provinsi yang terdiri atas 5 (lima) orang, maka pembagian Divisinya sama dengan pembagian Divisi pada KPU Kabupaten/Kota.

3. KPU Kabupaten/Kota

a. Jumlah keanggotaan yaitu 5 (lima) orang;

b. Susunan keanggotaan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota; dan

c. Pembagian Divisi sebagai berikut:

1) Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik;

2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;

3) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;

4) Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan

5) Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dalam keanggotaan baik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan masa jabatan keanggotaan KPU selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Dalam hal Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan dengan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil, dimana setiap anggota menjadi ketua untuk 1 (satu) Divisi, dan dapat menjadi wakil ketua untuk 1 (satu) Divisi.

Selengkapnya, Sobat JDIH KPU dapat lihat PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 4 Tahun 2021. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran