Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Pada hari Selasa, 2 Februari 2021 pukul 13.30 - 16.30 WIB, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait salah satunya terhadap perkara Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh H. Adang Hadari dan H. Supratman, S.AP. (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 Nomor Urut 2).
Dalam Sidang ini, KPU Kabupaten Pangandaran bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Bandung di Sidang Panel II yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Hadir dalam Sidang secara luring di Mahkamah Konstitusi Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. (Kuasa Hukum) dan Muhtadin, S.H.I. (Ketua KPU Kabupaten Pangandaran). Dan hadir secara daring di Homebase KPU RI di Hotel Grand Mercure Gajah Mada Jakarta yaitu Suwardi Maninggesa, S.H.I. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pangandaran) dan Hasanuddin Ismail, S.H., M.H. (Staf Subbagian Hukum KPU Kabupaten Pangandaran).
KPU Kabupaten Pangandaran dalam menyampaikan Jawabannya disampaikan oleh Kuasa Hukum yang pada pokoknya dalam Petitum meminta kepada Mahkamah Konstitusi:
1. Dalam Eksepsi mengabulkan Eksepsi Termohon;
2. Dalam Pokok Perkara
- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 325/PL.02.6-Kpt/3218/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020;
- Menetapkan perolehan suara tahap akhir yang benar adalah Pasangan Calon H. Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan sebanyak 138.152 dan Pasangan Calon H. Adang Hadari dan H. Supratman, S.AP. sebanyak 128.187.
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran