Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 49 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.
Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:
1. Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
2. Jenis rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
3. Pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
4. Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.
(Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017)
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran