EDISI 49 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 49 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

2. Jenis rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka.

3. Pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

4. Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

(Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran