KEGIATAN DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN MENURUT PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara berjenjang dengan cara memutakhirkan dan memelihara Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

1. Penyediaan Data Pemilih

KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk daerah yang tidak melaksanakan tahapan Pemilihan yang diperoleh dari:

a. DPT pada Pemilu atau Pemilihan terakhir;

b. Data kependudukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan; dan

c. Data kementerian atau instansi lain.

Selanjutnya KPU melakukan sinkronisasi data Pemilih dengan menggunakan sumber data yang telah diperoleh, dan hasil sinkronisasinya disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

2. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Dalam Negeri

KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan Data Pemilih hasil sinkronisasi dengan menambahkan Pemilih tambahan pada Pemilu/Pemilihan terakhir dan data dari instansi/lembaga lain. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan kegiatan:

a. menyandingkan data yang berasal dari KPU, hasil forum koordinasi, dan data pemilih tambahan;

b. Membagi/memisahkan data sebagaimana dimaksud huruf a ke dalam data per kecamatan atau kelurahan; dan

c. melakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan cara menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) pada Data Pemilih, dan menambahkan Pemilih Baru.

Setelah pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan hasil penyandingan yang disusun berbasis desa/kelurahan dan Daftar Pemilih tersebut akan digunakan untuk menyusun jumlah Pemilih per TPS.

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

a. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tingkat kabupaten/kota setelah menyusun daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;

b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap 3 (tiga) bulan;

c. Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dihadiri oleh peserta forum koordinasi tingkat kabupaten/kota;

d. KPU Kabupaten/Kota dapat memperbaiki daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi;

e. Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; dan

f. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan kepada:

1) KPU Provinsi;

2) KPU melalui KPU Provinsi; dan

3) Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Provinsi sebagai berikut:

a. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat provinsi setiap bulan berdasarkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari KPU Kabupaten/Kota;

b. KPU Provinsi menyampaikan data rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan;

c. Rapat koordinasi dihadiri oleh peserta forum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat provinsi;

d. KPU Provinsi dapat memperbaiki Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi;

e. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dituangkan dalam berita acara KPU Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi;

f. KPU Provinsi menyampaikan salinan Data Pemilih Berkelanjutan kepada KPU setiap bulan; dan

g. KPU Provinsi mengumumkan Data Pemilih Berkelanjutan. 

3. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Luar Negeri

KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Luar Negeri yang diperoleh dari:

a. DPT pada Pemilu atau Pemilihan terakhir; dan

b. Data WNI di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri.

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Luar Negeri sebagai berikut:

a. KPU menyusun daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan luar negeri berdasarkan hasil penyandingan dan analisa data WNI di luar negeri dan data Pemilu terakhir; dan

b. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan luar negeri dibuat dalam bentuk salinan digital per nama. 

4. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat Nasional

a. KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat nasional setiap 6 (enam) bulan sekali yang dilakukan terhadap Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan:

1) di dalam negeri yang berasal dari seluruh KPU Provinsi; dan

2) dari luar negeri.

b. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan dalam rapat koordinasi yang dihadiri peserta forum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat nasional;

c. KPU dapat memperbaiki daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi;

d. KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat nasional dengan Keputusan KPU;

e. KPU menyampaikan salinan Data Pemilih Berkelanjutan kepada:

1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri;

3) kementerian/lembaga terkait;

4) Bawaslu; dan

5) partai politik;

f. KPU mengumumkan Data Pemilih Berkelanjutan tingkat nasional.

Untuk mengetahui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan lebih detail, Sobat JDIH KPU bisa langsung download dan baca PKPU No. 6 Tahun  2021 yaa. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran