KPU KABUPATEN PANGANDARAN TELAH MENERIMA SURAT PANGGILAN SIDANG PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN TAHUN 2020 DARI MAHKAMAH KONSTITUSI

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - KPU Kabupaten Pangandaran telah menerima Surat Panggilan Sidang Nomor : 107.15/PAN.MK/PS/01/2021 pada tanggal 20 Januari 2021 dari Panitera Mahkamah Konstitusi melalui Ketua KPU RI.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020), Panitera Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama kepada KPU Kabupaten Pangandaran sebagai Termohon dalam perkara antara H. Adang Hadari dan H. Supratman, S.AP. (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sebagai Pemohon).

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 telah dicatat dalam e-BRPK dengan registrasi perkara Nomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Inti Surat Panggilan Sidang ini menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran agar menghadap pada Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada:

hari : Selasa

tanggal : 26 Januari 2021

waktu : Pukul 16.00 WIB

tempat : Ruang Sidang Lt 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta)

acara : Pemeriksaan Pendahuluan

Berdasarkan PMK 6/2020, maka Para Pihak hadir dalam Sidang Panel untuk Pemeriksaan Pendahuluan.

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran