AWAL TAHAPAN PEMILU, KPU NGAPAIN SIH?

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Sobat JDIH KPU tau gak pada tahapan ini KPU ngapain aja sih?? Pada tahapan ini, salah satu tugas KPU yaitu menyusun Peraturan KPU mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Daftar PKPU Prioritas yang akan disusun di Tahun 2022:

1. Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan

2. Partisipasi Masyarakat

3. Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

4. Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

5. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

6. Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

8. Perlengkapan Pemungutan Suara

Tahap-Tahap dalam Menyusun Peraturan KPU:

1. Perencanaan

Pada tahap ini KPU menyusun Program penyusunan Rancangan PKPU untuk menentukan skala prioritas PKPU. Ini dilakukan setiap akhir tahun berjalan dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.

2. Penyusunan

Pada tahap ini konsepsi Rancangan PKPU, yang disertai dengan kajian akademis yang diusulkan oleh Pemrakarsa, dibahas dan dilakukan penyusunan oleh Biro Penyusun. Dalam proses penyusunan ini, selain dibahas materi muatan dan teknis penyusunan, juga dilakukan penyelarasan konsepsi terhadap:

a. ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau setingkat;

b. putusan MA dan/atau MK;

c. kesepakatan atas materi muatan PKPU;

d. teknik penyusunan perundang-undangan.

Dalam penyusunan juga dapat dilakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, pembahasan dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun diskusi dengan pakar/ahli hukum, praktisi, akademisi atau pemangku kepentingan.

3. Uji Publik

Dalam penyusunan Rancangan PKPU, KPU dapat melakukan uji publik untuk menjaring aspirasi, masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap materi muatan Rancangan PKPU.

4. Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dari DPR dan Pemerintah terhadap materi muatan Rancangan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Saran, masukan dan tanggapan dari DPR dan Pemerintah tersebut menjadi pertimbangan bagi KPU dalam merumuskan kebijakan dan/atau materi muatan dalam Rancangan PKPU.

5. Pengharmonisasian

Setelah proses penyusunan dan penyelarasan dilakukan, maka Rancangan PKPU yang telah disetujui oleh Ketua KPU dilakukan pengharmonisasian kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

6. Penetapan

Rancangan PKPU yang telah dilakukan pengharmonisasian, selanjutnya dimintakan paraf persetujuan dan disampaikan kepada Ketua KPU untuk ditetapkan dalam Rapat Pleno.

7. Pengundangan dan Penyebarluasan

KPU menyampaikan PKPU yang telah ditetapkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengundangan dan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya PKPU disebarkan dengan cara melakukan penyuluhan secara langsung/tidak langsung, mengunggah pada laman JDIH dan/atau mengunggah pada media lain.

Untuk lebih detailnya terkait ketentuan penyusunan PKPU, Sobat JDIH KPU bisa baca PKPU No. 1 Tahun 2022 yaa.

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU