PENGIRIMAN ARSIP DINAMIS KPU MENURUT PKPU NOMOR 7 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Setelah serial minggu lalu membahas tentang klasifikasi pengamanan arsip dinamis, Minggu ini minku akan membahas mengenai pengiriman arsipnya.

Permohonan atas Arsip Dinamis yang dimiliki oleh KPU baik internal maupun eksternal tentunya harus dikoordinasikan terlebih dahulu yah ke KPU.

Setelah pemberian akses Arsip disetujui, KPU akan mengirimkan Arsip Dinamis berdasarkan bentuk dan klasifikasi keamanannya.

A. Pengiriman Arsip dengan Klasifikasi Keamanan Sangat Rahasia

1. Arsip Konvensional

a. menggunakan warna kertas yang berbeda;

b. menggunakan amplop dobel bersegel;

c. audit jejak untuk setiap titik akses; dan

d. melakukan pengiriman Arsip Dinamis oleh pegawai ASN yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip/dokumen rahasia.

2. Arsip Elektronik

a. mendapatkan konfirmasi dari penerima pesan atau surat elektronik;

b. menggunakan perangkat yang dikhususkan bagi pesan atau surat elektronik;

c. menggunakan persandian atau kriptografi; dan

d. menggunakan pelacakan akses informasi untuk suatu pesan atau surat elektronik.

B.  Pengiriman Arsip dengan Klasifikasi Keamanan Rahasia

1. Arsip Konvensional

a. menggunakan warna kertas yang berbeda;

b. memberikan kode rahasia;

c. menggunakan amplop dobel, bersegel dan berstempel rahasia;

d. mencatat dalam lembar konfirmasi tanda terima Arsip Dinamis; dan

e. melakukan pengiriman Arsip Dinamis oleh pegawai ASN yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip/dokumen rahasia.

2. Arsip Elektronik

a. mendapatkan konfirmasi dari penerima pesan atau surat elektronik;

b. menggunakan perangkat yang dikhususkan untuk pesan atau surat elektronik; dan

c. menggunakan persandian atau kriptografi.

C. Pengiriman Arsip dengan Klasifikasi Keamanan Terbatas

1. Arsip Konvensional

Dilakukan dengan menggunakan amplop segel.

2. Arsip Elektronik

Dilakukan dengan ketentuan apabila pesan atau surat elektronik berisi data mengenai informasi personal, harus menggunakan enkripsi, surat elektronik yang dikirim dengan alamat khusus dan kata sandi.

D. Pengiriman Arsip dengan Klasifikasi Keamanan Biasa/Terbuka

1. Arsip Konvensional

Tidak ada prosedur khusus.

2. Arsip Elektronik

Tidak ada prosedur khusus.

Alternatif lain cara mengakses Arsip Dinamis KPU:

1. JDIH KPU.

2. Perpustakaan KPU.

3. Website KPU.

4. PPID KPU.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya cek langsung di PKPU No. 7 Tahun 2021 ya Sobat JDIH KPU. Haturnuhun🙏

Sumber: JDIH KPU

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran