KPU KABUPATEN PANGANDARAN SECARA RESMI MENERIMA SALINAN PERMOHONAN PASANGAN CALON AMAN DARI MAHKAMAH KONSTITUSI

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - KPU Kabupaten Pangandaran secara resmi telah menerima Surat Penyampaian Salinan Permohonan berdasarkan Surat Nomor : 20.15/PAN.MK/PSP/01/2021 pada tanggal 19 Januari 2021 melalui KPU RI.

Inti surat tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020), Panitera Mahkamah Konstitusi memberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), dengan registrasi perkara Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh : H. Adang Hadari dan H. Supratman, S.AP. (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon) terhadap KPU Kabupaten Pangandaran (selanjutnya disebut sebagai Termohon).

Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi sampaikan salinan Permohonan perkara Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021 kepada Termohon. Mahkamah Konstitusi beritahukan bahwa Pemohon mengajukan permohonan pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 22.30 WIB dan menyampaikan perbaikan permohonan pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 22.21.52 WIB dengan tenggang waktu perbaikan permohonan tersebut paling lambat tanggal 21 Desember 2020.

Berdasarkan PMK 6/2020, Jawaban Termohon disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi pada Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran