KPU Kabupaten Pangandaran Menyerahkan Kesimpulan selaku Terlapor dalam Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat 

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 KPU Kabupaten Pangandaran diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Andis Dedi Supriadi menyerahkan Kesimpulan selaku Terlapor dalam Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pada Senin (19/06/2023) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam Kesimpulan, KPU Kabupaten Pangandaran selaku Terlapor pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana yang telah disampaikan dalam Jawaban, Alat Bukti dan Persidangan, terbukti bahwa Terlapor telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Penemu dalam Temuannya. Berkenaan dengan Temuan Penemu, mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menjatuhkan Putusan sebagaimana yang telah disampaikan dalam Petitum. Kesimpulan tersebut sebanyak 7 rangkap, yang terdiri dari 1 Asli dan 6 fotokopi. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #jdihkpupangandaran #kabarjdih