KPU Kabupaten Pangandaran Menghadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Agenda Pembacaan Jawaban selaku Terlapor dan Pembuktian

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 Ketua Muhtadin dan Anggota Suwardi Maninggesa, Andis Dedi Supriadi, Maskuri Sudrajat dan Norazizah, didampingi Tim Hukum dan Tim Teknis KPU Kabupaten Pangandaran menghadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Agenda Pembacaan Jawaban selaku Terlapor dan Pembuktian, pada Jum’at (16/06/2023) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. KPU Kabupaten Pangandaran selaku Terlapor pada pokoknya menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas Pokok Temuan Penemu. Dalam Eksepsi pada pokoknya menyatakan Temuan Penemu Error in Persona dan Obscuur Libel. Dan Jawaban atas Pokok Temuan Penemu pada pokoknya menegaskan bahwa telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan membantah dalil-dalil Penemu berkenaan dengan Terlapor tidak menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Pangandaran sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, serta tidak disertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil Temuan Penemu melainkan hanya menggunakan asumsi tidak mendasar dan cenderung subyektif terhadap Terlapor. Berkenaan dengan Temuan Penemu, KPU Kabupaten Pangandaran selaku Terlapor memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Temuan Penemu untuk seluruhnya sekaligus menerima eksepsi Terlapor; 2. Menyatakan Terlapor telah melaksanakan Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Penemu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Menyatakan Terlapor telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan 4. Memberikan teguran kepada Penemu agar dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu mengedepankan langkah preventif dan senantiasa saling bersinergi dengan Terlapor dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, atau apabila Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #jdihkpupangandaran #kabarjdih