KPU Kabupaten Pangandaran Menghadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Agenda Pembacaan Materi Temuan oleh Penemu

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 Ketua Muhtadin dan Anggota Suwardi Maninggesa, Andis Dedi Supriadi dan Maskuri Sudrajat, didampingi Tim Hukum dan Tim Teknis KPU Kabupaten Pangandaran menghadiri Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Agenda Pembacaan Materi Temuan oleh Penemu, pada Kamis (08/06/2023) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Temuan ini dicatat dalam Buku Register Perkara Nomor: 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/VI/2023 yang disampaikan oleh Nur Syaefful Rokhmat, S.Sos. (Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran). Dalam Temuan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangandaran sebagai Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilu. Selain KPU Kabupaten Pangandaran, pada Sidang Pemeriksaan ini KPU Kabupaten Bandung juga hadir selaku Terlapor dengan Agenda Pembacaan Materi Temuan, yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung selaku Penemu. Haturnuhun🙏 #jdihkpu #jdihkpujabar #jdihkpupangandaran #kabarjdih