TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 BERDASARKAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2022

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Ikan Hiu potong kuku, ketemu lagi dengan Minku. Ada kabar gembira nii yang ditunggu-tunggu Sobat JDIH KPU, yaitu Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu resmi diundangkan dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu😁

Jadi, dengan diundangkannya PKPU No. 3 Tahun 2022 berarti sudah resmi bisa dilaksanakan tahapan Pemilu, yaitu dimulai tanggal 14 Juni 2022.

Minku akan jelasin lebih lengkap apa aja tahapan dan jadwal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 11 Tahapan Penyelenggaraan Pemilu:

1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu

a. Penyusunan Perencanaan, Program, dan Anggaran Pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)

b. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)

2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)

4. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

b. DPR dan DPRD (24 April 2023 - 25 November 2023)

c. Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

7. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

8. Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

9. Pemungutan dan Penghitungan Suara

a. Pemungutan Suara (14 Februari 2024)

b. Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

10. Penetapan Hasil Pemilu

a. Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

- Tidak terdapat permohonan PHP: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Terdapat permohonan PHP: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan

b. Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPRD

- Tidak terdapat permohonan PHP: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD

- Terdapat permohonan PHP: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK

c. Calon Terpilih Anggota DPD

- Tidak terdapat permohonan PHP: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD

- Terdapat permohonan PHP: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK

11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan akhir masa jabatan DPRD Kabupaten/Kota)

b. DPRD Provinsi (Disesuaikan akhir masa jabatan DPRD Provinsi)

c. DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

d. Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa Pemilu memang 5 tahun sekali, tapi persiapannya dilakukan dari jauh jauh hari, yaitu paling lambat 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara 14 Februari 2024.

Nah untuk setiap tahapan tersebut masing-masing mempunyai rincian program dan kegiatan yang akan diatur tersendiri dalam Peraturan KPU. Sobat JDIH KPU untuk lebih detailnya jangan lupa baca PKPU No. 3 Tahun 2022 ya, bisa diunduh melalui Website JDIH KPU Kabupaten Pangandaran. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran