PENGAMANAN ARSIP DINAMIS MENURUT PKPU NOMOR 7 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Cilok panas dimakan di Ciamis, kita bahas lagi naskah dinamis.

Pengamanan Arsip Dinamis dilakukan menyesuaikan bentuknya di mana terdapat Arsip Dinamis Konvensional dan Arsip Dinamis elektronik. Pengamanan Arsip Dinamis juga dilakukan berdasarkan tingkat Klasifikasi Arsip Dinamis. Yukk simak penjelasannya:

1. Ketentuan Pengamanan Arsip Dinamis Konvensional

a. Pemberian Cap Fisik Arsip

SANGAT RAHASIA -> "SANGAT RAHASIA"; RAHASIA -> "RAHASIA"; TERBATAS -> "TERBATAS"; BIASA/TERBUKA -> X

b. Tempat Penyimpanan (Sarana dan Prasarana)

SANGAT RAHASIA -> Di zona yang sangat aman, dengan penelusuran jejak akses; RAHASIA -> Disimpan di lokasi yang aman; TERBATAS -> Disimpan di tempat yang aman; BIASA/TERBUKA -> Tidak memerlukan sarana dan prasarana khusus

c. Pengakses

SANGAT RAHASIA -> Penentu kebijakan, Pengawas Internal dan Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum; RAHASIA -> Penentu kebijakan, Pengawas Internal dan Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum; TERBATAS -> Penentu kebijakan, Pengawas Internal dan Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum; BIASA/TERBUKA -> Pengguna Internal dan Eksternal yang mempunyai hak akses

d. Prosedur Khusus

SANGAT RAHASIA -> Penerapan kebijakan "meja harus bersih"; RAHASIA -> Arsip tidak diletakkan secara sembarangan; TERBATAS -> X; BIASA/TERBUKA -> X

2. Ketentuan Pengamanan Arsip Dinamis Elektronik

a. Pencadangan Arsip

SANGAT RAHASIA -> Dicadangkan secara teratur; RAHASIA -> Dicadangkan secara teratur; TERBATAS -> Dicadangkan secara teratur; BIASA/TERBUKA -> Dicadangkan secara teratur

b. Perlindungan Arsip

SANGAT RAHASIA -> Dilindungi dari pihak yang tidak berhak; RAHASIA -> Dilindungi dari pihak yang tidak berhak; TERBATAS -> Dilindungi dari pihak yang tidak berhak; BIASA/TERBUKA -> X

c. Pengguna

SANGAT RAHASIA -> Pengguna arsip diberikan autentifikasi pengguna; RAHASIA -> Hanya bisa diakses oleh pihak yang berhak, pegawai yang diberikan izin oleh pejabat yang berwenang 1 (satu) tingkat diatasnya secara berjenjang, dan pengguna arsip diberikan autentifikasi pengguna; TERBATAS -> Pengguna arsip diberikan autentifikasi pengguna; BIASA/TERBUKA -> Arsip dapat dapat diakses oleh pengguna internal dan eksternal yang mempunyai hak akses

d. Sarana dan Prasarana

SANGAT RAHASIA -> Sarana dan prasarana diautentifikasi server, mempunyai sistem operasi khusus/aplikasi khusus, mempunyai firewall, dan mempunyai sistem dan prosedur deteksi terhadap intrusi; RAHASIA -> Mempunyai sistem operasi khusus/aplikasi khusus, mempunyai firewall, dan mempunyai sistem dan prosedur deteksi terhadap intrusi; TERBATAS -> Mempunyai sistem operasi khusus/aplikasi khusus, mempunyai firewall, dan mempunyai sistem dan prosedur deteksi terhadap intrusi; BIASA/TERBUKA -> Tidak memerlukan sarana dan prasarana khusus

Untuk penjelasan lebih lengkapnya cek langsung di PKPU No. 7 Tahun 2021 yaaa. Haturnuhun🙏

Sumber: JDIH KPU 

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran