EDISI 47 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA DENGAN TIDAK HORMAT

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 47 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA DENGAN TIDAK HORMAT.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah menenuhi ketentuan didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

a. pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

b. rekomendasi dari DPR.

2. Dalam pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

3. Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan diatur dengan Peraturan DKPP.

5. Peraturan DKPP harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

(Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran