EDISI 35 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - PENGESAHAN CALON ANGGOTA KPU TERPILIH

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 35 Sharing Hukum (S.H.) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PENGESAHAN CALON ANGGOTA KPU TERPILIH.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. Presiden mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh DPR paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KPU terpilih.

2. Pengesahan calon anggota KPU terpilih ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola Web JDIH KPU Kabupaten Pangandaran