EDISI 46 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 46 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PEMBERHENTIAN ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

2. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan pendapat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh Presiden;

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU.

4. Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

(Pasal 37 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran