PENYELENGGARA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DAN KEWENANGANNYA MENURUT PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Sebelum kita membahas lebih dalam terkait sasaran dan data apa saja yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, kita perlu tahu dulu nih siapa penyelenggara PDPB dan kewenangannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU No. 6 Tahun 2021, PDPB diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan secara berjenjang.

Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan Forum Koordinasi PDPB sesuai tingkatan jenjangnya.

Hal-hal yang disampaikan dalam Forum Koordinasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1. Arah Kebijakan

2. Indikator Program

3. Teknis Pelaksanaan

4. Rentang Waktu Kegiatan

5. Penerimaan, Pemberian dan Sinkronisasi Data

6. Rekapitulasi PDPB

7. Evaluasi dan Pelaporan

8. Rekomendasi

9. Rencana Tindak Lanjut

Forum Koordinasi PDPB diselenggarakan sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari peserta forum koordinasi dan/atau masyarakat.

Peserta dalam Forum Koordinasi PDPB oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1. Tingkat Nasional

a. Bawaslu;

b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri;

d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

e. Tentara Nasional Indonesia;

f. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. Lembaga pemerintah nonkmenterian yang bertugas di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia; dan

h. Kementerian atau lembaga lain yang terkait.

2. Tingkat Provinsi

a. Bawaslu Provinsi;

b. Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;

c. Instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

d. Tentara Nasional Indonesia;

e. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

f. Instansi terkait lainnya.

3. Tingkat Kabupaten/Kota

a. Bawaslu Kabupaten/Kota;

b. Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;

c. Lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;

d. Tentara Nasional Indonesia;

e. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain;

g. Pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain;

h. Rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain;

i. Organisasi masyarakat; dan

j. Instansi terkait lainnya.

Waktu penyelenggaraan Forum Koordinasi PDPB sebagai berikut:

1. KPU menyelenggarakan Forum Koordinasi PDPB tingkat nasional paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) PKPU No. 6 Tahun 2021.

2. KPU Provinsi menyelenggarakan Forum Koordinasi PDPB tingkat provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) PKPU No. 6 Tahun 2021.

3. KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Forum Koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) PKPU No. 6 Tahun 2021.

Info selengkapnya, Sobat JDIH KPU dapat lihat di PKPU No. 6 Tahun 2021 ya. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran