KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS MENURUT PKPU NOMOR 7 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis di lingkungan KPU, yaitu:

1. Sangat Rahasia;

2. Rahasia;

3. Terbatas; dan

4. Biasa/Terbuka.

Penjelasan Klasifikasi Informasi sebagai berikut:

1. Sangat Rahasia

Klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau keselamatan bangsa.

2. Rahasia

Klasifikasi informasi dari Arsip yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum.

3. Biasa/Terbuka

Klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi jika diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun.

4. Terbatas

Klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintah.

Berarti dokumen KPU udah disimpan dengan aman sesuai dengan tingkat klasifikasinya ya Minku. Jelas doong, biar nanti kalo Sobat JDIH KPU tiba-tiba pengen cari dokumen bisa cepat dan mudah didapetin. Haturnuhun🙏

Sumber: JDIH KPU

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran