PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG PEMILIHAN TAHUN 2020

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo Sobat JDIH KPU, diinformasikan bahwa sebanyak 17 Putusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan KPU menyelenggarakan PSU dan Penghitungan Suara Ulang dengan batas waktu pelaksanaan 30 hari hingga 90 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun rincian 17 Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai berikut:

1. 2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Kalimantan Selatan dan Jambi;

2. 1 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu Banjarmasin; dan

3. 14 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Teluk Wondama, Sekadau, Morowali Utara, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Halmahera Utara, Yalimo, Boven Digoel, Nabire, dan Sabu Raijua.

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran