EDISI 62 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - JENIS VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 Pada Edisi 62 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai JENIS VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU.

Berdasarkan Putusan MK 55 2020, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional (lolos parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi. Sedangkan, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional (tidak lolos parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 dan Partai Politik baru ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Yukk disimak selengkapnya definisi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual!!

JENIS VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

1. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu.

2. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. 

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran