EDISI 61 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 Pada Edisi 61 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU.

Saat ini KPU sedang melakukan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 2 Agustus 2022 s.d. 14 Desember 2022. Dalam melakukan Verifikasi ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Yukk disimak apa aja ketentuan dalam Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu!!

VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

1. KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan.

2. Verifikasi harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi diatur dengan Peraturan KPU.

4. Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan diatur dengan Peraturan KPU.

Sumber: Pasal 178 UU 7 2017 

Haturnuhun🙏 

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran