Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 Pada Edisi 60 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERA PEMILU.
Partai Politik dalam mengajukan pendaftaran sebagai Peserta Pemilu kepada KPU harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Pada Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022, ada 24 Partai Politik yang dinyatakan lengkap. Yukk disimak apa aja Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu!!
DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILU
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupate/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Pasal 177 UU 7 2017
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran