EDISI 59 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - PENDAFTARAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 Pada Edisi 59 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PENDAFTARAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILU.

Untuk menjadi Peserta Pemilu, Partai Politik harus mengajukan pendaftaran kepada KPU. Yukk disimak ketentuan mengenai Pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu!!

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PESERTA PEMILU

1. Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.

2. Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik. 

3. Pendaftaran disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

4. Jadwal waktu pendaftaran partai ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sumber: Pasal 176 UU 7 2017

Haturnuhun🙏 

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran