Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 Pada Edisi 58 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai NAMA, LAMBANG, DAN/ATAU TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK.
Dalam Ketentuan Pasal 175 UU 7 2017 tentang Pemilu diatur bahwa Nama, Lambang, dan/atau Tanda Gambar Partai Politik dilarang sama dengan beberapa hal. Yukk disimak apa aja larangannya!!
Nama,Lambang, dan/atau Tanda Gambar Partai Politik dilarang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran