EDISI 58 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - NAMA, LAMBANG, DAN/ATAU TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga suksess selalu yaa✊🤠🙏 Pada Edisi 58 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai NAMA, LAMBANG, DAN/ATAU TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK.

Dalam Ketentuan Pasal 175 UU 7 2017 tentang Pemilu diatur bahwa Nama, Lambang, dan/atau Tanda Gambar Partai Politik dilarang sama dengan beberapa hal. Yukk disimak apa aja larangannya!! 

Nama,Lambang, dan/atau Tanda Gambar Partai Politik dilarang sama dengan:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;

c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;

d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau 

f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain. 

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran