EDISI 57 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - PERSYARATAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan semoga sehat selalu yaa✊🤠🙏 Pada Edisi 57 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PERSYARATAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU.

Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU 7 2017 tentang Pemilu. Yukk disimak apa aja persyaratannya!!

PERSYARATAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU

a. berstatus  badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Partai Politik;

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memilki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana  dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu:

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. 

Haturnuhun🙏 

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran