SASARAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN MENURUT PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁 🙏 Sasaran Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan WNI yang berdomisili di wilayah NKRI dan/atau di luar negeri yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el.

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor.

5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dapat menggunakan Surat Keterangan.

6. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.

Info selengkapnya, Sobat JDIH KPU dapat lihat di PKPU No. 6 Tahun 2021 ya. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran