ELEMEN DATA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN MENURUT PKPU NOMOR 6 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Data Pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi:

1. Data Pemilu atau Pemilihan terakhir.

2. Data Pemilih baru.

3. Data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

4. Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat.

5. Data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki Dokumen Kependudukan.

Data Pemilih hasil pemutakhiran berkelanjutan disusun berdasarkan desa/kelurahan. Berikut informasi elemen datanya:

1. NIK

2. Nomor Kartu Keluarga

3. Nama Lengkap

4. Tempat Lahir

5. Tanggal Lahir

6. Jenis Kelamin

7. Status Perkawinan

8. Alamat

9. Rukun Tetangga

10. Rukun Warga

11. Keterangan Disabilitas

12. Nomor TPS

Dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan harus memperhatikan Perlindungan Data Pribadi, sehingga data pemilih tidak disalahgunakan.

Info selengkapnya, Sobat JDIH KPU dapat lihat di PKPU No. 6 Tahun 2021 ya. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran