APA AJA YANG BERUBAH DARI PKPU TATA NASKAH DINAS???

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Hai Sobat JDIH KPU, PKPU 8 2021 tentang Perubahan Tata Naskah Dinas baru saja diundangkan nihh. Tapi apa aja sih yang berubah? Yuk kita cari tauu sama-sama!

Pertama, mengenai penandatanganan Memorandum, Pejabat yang berwenang menandatangani Memorandum, yaitu:

a. Ketua KPU;

b. Ketua KPU Provinsi;

c. Ketua KPU Kabupaten/Kota;

d. Sekretaris Jenderal KPU;

e. Deputi/Inspektur Utama;

f. Kepala Biro/Inspektur Wilayah/Kepala Pusat; 

g. Sekretaris KPU Provinsi; dan

f.  Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Fungsi Memorandum untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.

Kedua, Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas korespondensi eksternal berupa Surat Dinas: Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Jadi, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Inspektur Wilayah udah berwenang lagi yah. Adapun Deputi, Inspektur Utama, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Inspektur Wilayah punya wewenang menandatangani Undangan. Syaratnya hanya bersifat undangan internal untuk kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dan yang terpenting ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal KPU sebagai laporan.

Ketiga, klasifikasi dan bentuk surat perjanjian. Surat Perjanjian diklasifikasi menjadi perjanjian dalam negeri, dan perjanjian internasional. Bentuknya Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, atau bentuk lainnya.

Soal Perjanjian Internasional, KPU juga bisa menyusun perjanjian yang sifatnya Internasional dapat dilakukan denga satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum Internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

Keempat, Penyusunan Nota Kesepahaman. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah bisa nih menyusun Nota Kesepahaman di satuan kerjanya, dengan ketentuan:

a. telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU;

b. pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi:

1) instansi vertikal pemerintah pusat;

2) Pemerintah Daerah;

3) Perguruan Tinggi yang terakreditasi; dan

4) pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan.

c. Tidak semua Nota Kesepahaman bisa disusun yah, hanya berkaitan dengan kegiatan:

1) sosialisasi kepemiluan;

2) pendidikan pemilih;

3) peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan; serta

4) kegiatan lain di bidang kepemiluan.

Kelima, Penomoran Naskah Dinaspun berubah. Sistem Penomoran menjadi lebih ringkas, yaitu:

Untuk Sekretaris Jenderal KPU, paling sedikit memuat unsur: nomor, kode klasifikasi arsip, kode jenis Naskah Dinas, kode biro/inspektorat wilayah/pusat, dan tahun.

Sedangkan untuk Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota paling sedikit memuat unsur: nomor, kode klasifikasi arsip, kode jenis Naskah Dinas, kode wilayah bagian, kode subbagian dan tahun.

Untuk penomorannya terpusat pada Biro/Kepala Bagian/Kepala Subbagian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang umum. Haturnuhun🙏

Sumber: JDIH KPU

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran