KPU KABUPATEN PANGANDARAN MENGHADIRI RAPAT EVALUASI LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE DAN PENGGUNAAN DANA HIBAH PEMILIHAN TAHUN 2020

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo Sobat JDIH KPU, pada hari ini Rabu, 5 Mei 2021 Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pangandaran didampingi Plt. Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Pangandaran menghadiri Rapat Evaluasi Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB di Ruang Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat.

Peserta Rapat Evaluasi ini adalah para Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum 8 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Jawa Barat.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 371/PL.02.5-SD/06/KPU/IV/2021 Perihal : Data Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Penggunaan NPHD pada Pemilihan Tahun 2020 tanggal 22 April 2021, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI Nomor : B//1622/L/T.05/10-15/03/2021 Perihal : Permintaan Data Batasan Dana Kampanye di 270 Daerah Pilkada Serentak 2020 tanggal 8 Maret 2021.

Dalam kegiatan ini, 8 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan 3 hal penting:

1. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

8 KPU Kabupaten/Kota telah menerima LPPDK dari masing-masing Pasangan Calon maupun dari hasil audit Kantor Akuntan Publik. 8 KPU Kabupaten/Kota telah mendokumentasikan LPPDK dan siap menyediakan data LPPDK sesuai dengan permintaan data dari KPK RI dengan memperhatikan Surat Dinas Ketua KPU RI terkait kategori data pribadi yang harus dilindungi dan merupakan informasi yang dikecualikan. KPU Provinsi Jawa Barat akan mengoordinir pengumpulan data LPPDK tersebut.

2. Jumlah dana hibah Pemilihan Tahun 2020 yang diterima dan jumlah realisasi anggaran

8 KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan tahapan Pemilihan dengan sebaik dan efisien mungkin. Hal ini terbukti tidak ada permasalahan yang sangat berarti dan semuanya menyisakan anggaran yang jumlahnya sampai milyaran rupiah.

3. Menerima atau tidak menerima dana hibah operasional non tahapan Pemilihan pada Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah Daerah setempat

Hampir semua 8 KPU Kabupaten/Kota kembali menerima dana hibah operasional tahapan Pemilihan pada Tahun Anggaran 2021 dari Pemerintah Daerah setempat, yang jumlahnya bervariasi. Ada juga yang menerima hibah tanah untuk pembangunan kantor dan gudang.

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran